Pakar Hukum Pidana Sebut Aksi Penembakan di PT BMB Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana
Pakar hukum pidana menilai kasus penembakan di PT Berkala Maju Bersama (BMB) masuk ke dalam ranah pidana.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Padahal, pihaknya sudah sempat mengimbau agar laporan itu dibuat secara resmi.
"Jadi kita sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kita buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangannya tetep kita tindak lanjuti," katanya.
Ia menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, November 2022, sekira pukul 17.30 Wib.
Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.
"Diduga dilakukan oleh saudara CNA, dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya serta menembakkan sebanyak tiga kali, dan tembakan diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak lima orang dan ahli sejumlah tiga orang.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
"Perkara tersebut tidak kami lanjutkan ke proses penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan 3 orang ahli bukan merupakan suatu pidana," tukas Digul.
Kubu Roy Suryo Mengaku Diacuhkan Kejari Jaksel Saat Minta Penjelasan Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Bareskrim Tetapkan Marcel Sunyoto Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Agung Audit Keuangan Kejari Jaksel yang Tak Segera Eksekusi Silfester |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung |
![]() |
---|
Mpok Alpa Sembunyikan Penyakit Kanker yang Diidapnya Selama Tiga Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.