Polisi Tembak Polisi
Putri Chandrawati Hanya Diam Saat Ditanya LPSK Soal Dugaan Perselingkuhan Dengan Brigadir J
Putri Candrawathi mengaku sempat kesal saat dimintai keterangan LPSK karena ditanya soal hubungannya dengan Brigadir J.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Putri Candrawathi mengaku sempat kesal saat dimintai keterangan LPSK karena ditanya soal hubungannya dengan Brigadir J.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.