Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

AHY Harapkan Lukas Enembe Segera Pulih Agar Dapat Jalani Proses Hukum

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait kasus yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat pernyataan pers awal tahun 2023 Partai Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait kasus yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikannya dalam pernyataan pers awal tahun 2023 Partai Demokrat di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

AHY mengatakan pihaknya memberi ruang kepada Ketua DPD Papua Partai Demokrat nonaktif itu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Sejak awal, kami ingin meyakinkan setiap orang dan memiliki hak mencari keadilan untuk negerinya sendiri. Oleh karena itu, kami memberikan ruang itu kepada Lukas Enembe,” kata AHY.

Ia pun berharap Enembe dapat kembali pulih kesehatannya. Pasalnya, Enembe saat ini masih menjalani proses pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto.

“Kita tentu perihatin dan sekaligus memberikan doa kita berharap beliau diberikan kesehatan karena beliau mengalami sakit, karena itu memberikan ruang sehat dan menjalani proses hukum yang dijalankan,” tuturnya.

Di sisi lain AHY juga berharap masyarakat Papua dapat legowo dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami sejak awal kami berharap bahwa masyarakat Papua bisa dengan baik, menerima situasi ini dengan tenang dan memberikan ruang agar proses hukum berjalan dengan baik kami,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, eks Gubernur Papua tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (11/1/2023).

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023, di rumah tahanan negara KPK," kata Firli dalam keterangan pers, Rabu. 

Lebih lanjut, Firli menuturkan, Lukas Enembe tidak akan langsung mendekam di balik sel rutan lembaga antirasuah itu.

Namun, Lukas akan dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanannya, lantaran kondisi tersangka yang saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Mempertimbangkan keadaan kondisi LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk kepentingan keperawatan sementara di RSPAD," jelasnya. 

Kasus Lukas Enembe

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan