Selasa, 19 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Bahas Perppu Cipta Kerja, Baleg DPR Bakal Fokus Soal Unsur Kegentingan Memaksa

Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan sampai saat ini Baleg belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Ciptaker.

Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR segera akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Urgensi penerbitan pasti akan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ciptaker.

Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan sampai saat ini Baleg belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Ciptaker.

Dia memastikan Baleg akan mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu dalam masa sidang ini.

"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani dalam pernyataannya, Jumat (13/1/2023).

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker.  

Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan kedepan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.

Baca juga: Akademisi: Perppu Cipta Kerja Secara Esensi Melindungi Pekerja dan Menjamin Investasi

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.

Indah menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker.

Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Tujuan selanjutnya, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM serta industri nasional.

Terakhir, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/22).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan