Perppu Cipta Kerja
Bahas Perppu Cipta Kerja, Baleg DPR Bakal Fokus Soal Unsur Kegentingan Memaksa
Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan sampai saat ini Baleg belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Ciptaker.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR segera akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).
Urgensi penerbitan pasti akan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ciptaker.
Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan sampai saat ini Baleg belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Ciptaker.
Dia memastikan Baleg akan mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu dalam masa sidang ini.
"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani dalam pernyataannya, Jumat (13/1/2023).
Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker.
Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan kedepan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.
Baca juga: Akademisi: Perppu Cipta Kerja Secara Esensi Melindungi Pekerja dan Menjamin Investasi
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.
Indah menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker.
Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tujuan selanjutnya, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM serta industri nasional.
Terakhir, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/22).
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.