Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas
Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, menilai suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha.
Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai hak guna usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dan izin lokasi.
Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi HGU.
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya.
Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon |
![]() |
---|
Kronologi Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Tersangka Kirim Pesan Palsu ke Teman Korban |
![]() |
---|
PTPN IV Soroti Pentingnya Perlindungan Kawasan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi |
![]() |
---|
Paru-paru Dunia di Alam Indonesia Terancam Deforestasi, Harus Bagaimana? |
![]() |
---|
Kubu Cheryl Darmadi Buka Suara Usai Ditetapkan DPO oleh Kejagung di Kasus Pencucian Uang Duta Palma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.