Senin, 15 September 2025

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati

Polrestabes Makassar mengatakan kedua pelaku juga mendapatkan penanganan perkara berbeda, MF diberikan masa penahanan pertama selama 20 hari

DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, kedua pelaku telah lama merencanakan pembunuhan untuk mendapatkan uang dari penjualan organ tubuh.

"(Perencanaan itu dilakukan) dari bulan Maret sampai bulan Desember."

"Pada Januari 2023 mereka sudah berencana untuk melakukan pembunuhan kepada siapapun yang dilihatnya, anak-anak yang dilihat akan diambil organ tubuhnya."

"Karena kita lihat bahwa motif dari pelaku itu terobsesi, dia searching di Google di website penjualan organ manusia," kata Komang dikutip dari KOmpas Tv.

Nahas, pada saat itu korban incarannya adalah MFS alias Dewa.

Awalnya bocah tersebut diajak pergi, kemudian dibunuh dengan cara dicekik dari belakang dan dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal.

Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.

"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam."

"Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," kata Lando.

(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya.
(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba dan TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman berat

Tidak lama setelah menemukan jasad Dewa, Polisi lalu berhasil menemukan kedua pelaku.

AD dan MF kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Dewa.

Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan