Rabu, 17 September 2025

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Penting bagi orangtua untuk aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak

Kolase Tribunnews.com via TribunTimur.com
Bocah SD di Makassar, Sulawesi Selatan, MFS (11), menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Pelaku (kiri) nekat menculik dan membunuh MFS karena ingin menjual organ korban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penculikan dan pembunuhan anak MFS (11) yang diduga dilakukan oleh 2 remaja AD (17) dan MF (14) menggegerkan Kota Makassar.

Motif penculikan dan pembunuhan ini adalah obsesi untuk melakukan transaksi menjual organ tubuh dengan nilai jual jutaan Dollar. 

Hal ini juga mendapatkan perhatian dari KPAI.

Disampaikan Sub Komisi Pengaduan KPAI Dian Sasmita, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal kasus tersebut.

"Kejadian ini menjadi alarm pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak," kata dia, Rabu (11/1/2023). 

Baca juga: Penculikan Bocah di Cilegon Belum Terungkap, Ibu Korban Terpukul hingga Pelaku Masuk DPO Polisi

KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri agar mengusut tuntas website perdagangan organ tubuh. 

Khususnya untuk Kemenkominfo kata Dian, diharapkan meningkatkan pengawasan dan menutup akses situs pencarian online yang tidak memiliki sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, seperti yandex.eu. 

"Penting bagi orangtua untuk aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak," harapnya.

KPAI pun menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban.
 Kedua tersangka saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Makassar

Saat ini, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan