Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id

Simak cara untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 secara online di cekdptonline.kpu.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com/cekdptonline.kpu.go.id
Simak cara untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 secara online di cekdptonline.kpu.go.id. 

- Kabupaten/kota sesuai KTP

- NIK yang berjumlah 16 digit

- Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

- Klik Pencarian

- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data yang telah dimasukkan

- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id
Cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id

Baca juga: Banyak Keluarga yang Punya Anggota ODGJ Ogah Daftarkan Nama Keluarganya ke DPT

Yang perlu menjadi catatan, data yang ditampilkan merupakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022.

Oleh karena itu, bagi Anda yang sudah berganti alamat domisili, tapi data yang muncul dalam cekdptonline.kpu.go.id adalah data lama, tidak perlu khawatir.

Anda hanya perlu melaporkan masalah ini ke KPU setempat atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai alamat domisili.

Hal ini disampaikan KPU saat menjawab pertanyaan warganet di akun Instagram @kpu_ri.

"Sudah pindah alamat domisili (ektp sudah alamat baru) tapi di data kpu masih tercatat di alamat lama, bagaimana supaya tercatat di alamat yang baru?" tanya netizen dengan akun @ekosupriatna__.

"Segera lapor ke KPU setempat atau PPK di Kecamatan kk ya," tulis admin akun @kpu_ri.

Begitu juga jika sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih, tapi belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Pihak KPU menyarankan agar masyarakat menghubungi KPU Kabupaten/kota setempat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan