Polisi Tembak Polisi
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Diringankan Karena Punya Anak Kecil yang Butuh Bimbingan Ayah
Terungkap hal yang meringankan Ricky Rizal hingga dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR hukuman pidana 8 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan lantaran Ricky Rizal masih memiliki anak kecil.
Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.
Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.
“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: JPU Sebut Ricky Rizal Punya Waktu Memberi Tahu Brigadir J Soal Rencana Pembunuhan
Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.
Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” pungkasnya.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa lainnya, Kuat Maruf pun dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Disebutkan, supir keluarga Ferdy Sambo ini
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf hingga dituntut 8 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.