Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Diringankan Karena Punya Anak Kecil yang Butuh Bimbingan Ayah

Terungkap hal yang meringankan Ricky Rizal hingga dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, Senin (16/1/2023). 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan