Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Berharap Kliennya Dibebaskan

Kubu Ricku Rizal dan Kuat Maruf berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya.

Warta Kota/YULIANTO
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Senin (16/1/2023). Kubu Ricku Rizal dan Kuat Maruf berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Senin (16/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, agenda sidang hari ini untuk kedua terdakwa yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, agenda untuk tuntutan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Rencananya, sidang keduanya akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan, Kubu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Minta Bebas, Ini Alasannya

Terkait sidang tuntutan ini kubu kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum dapat menjatuhkan hukuman bebas atas perkara yang menjeratnya.

"Harapannya dituntut bebas," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.

Di mana kata dia, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," ucap Irwan.

Kendati demikian, jika memang nantinya tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman berharap kliennya juga dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum.

"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (16/1/2023).

Baca juga: Hari Ini Ricky Rizal & Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan, Apa Peran Mereka pada Kematian Brigadir J?

Erman lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan