Senin, 29 September 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sehat

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka

Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam keadaan sehat.

Hal ini sekaligus membantah pernyataan pengacara Lukas sebelumnya.

"Saat ini yang kami peroleh dari konfirmasi dari terhadap petugas rutan maupun dokter KPK bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat, bisa melakukan aktivitas seperti halnya tahanan lainnya, makan mandi dan lain-lain. Termasuk diberikan kesempatan untuk berolahraga gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Simpatisan Lukas Enembe Gelar Demo di Patung Kuda, Polisi Siagakan Ratusan Personel

Namun, digarisbawahi Ali, saat ini Lukas masih dalam tahap sosialisasi rutan, layaknya tahanan baru lainnya.

Sehingga demikian Lukas masih menyesuaikan diri di dalam rutan.

Hal itulah yang membuat adanya pembatasan kunjungan fisik bagi Lukas, baik dari pihak keluarga maupun penasihat hukum.

"Tetapi, sekalipun pasti kami akan penuhi sepenuhnya hak-hak untuk berkunjung dari para keluarga maupun penasihat hukumnya," ujar Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya masih dalam kondisi yang kurang baik.

Ia mengklaim untuk sekadar berjemur saja Lukas perlu dituntun.

Lukas juga disebut tidak bisa memakai popok sendiri.

"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pamper aja itu dipasangin orang. Pampernya memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, udah kami siapkan," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan