Rabu, 13 Agustus 2025

Kali

LPSK Terima 7.777 Permohonan Perlindungan di Tahun 2022, Paling Banyak di DKI Jakarta

LPSK menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat sepanjang tahun 2022.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Rizki Sandi Saputra
Foto dok./ Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers secara daring. 

Ini dikarenakan perkembangan sistem peradilan saat ini yang tidak hanya fokus pada pelaku kejahatan, namun juga pada saksi dan korban.

Tugas yang dimiliki LPSK

Aturan mengenai LPSK tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Menurut undang-undang ini, LSPK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.

Tugas LPSK adalah menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Namun, dalam undang-undang terbarunya, tugas LPSK diperluas.

Perlindungan dari LPSK tidak lagi hanya diberikan pada saksi dan korban. LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku serta pelapor dan ahli.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan