Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Berbelit Hingga Tidak Pantas Dilakukan Petinggi Polri

Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ada enam poin hal yang memberatkan yang diungkap oleh jaksa untuk Ferdy Sambo

"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terdakwa, perkenankanlah kami mengungkapkan hal-hal yang kami pertimbangkan untuk tuntut pidana," kata jaksa.

Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan," sambung jaksa.

Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional 

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut tidak adanya hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkatnya.

Dituntut Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Turut Serta Merampas Nyawa Seseorang

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan