Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kasus Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum Sebut Tiap Terdakwa Punya Tingkat Keterlibatan Berbeda

Peran masing-masing terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dalam mewujudkan perbuatan pidana berpengaruh pada dakwaan dan tuntutan.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara ketika menjalani sidang tuntutan, Senin (16/1/2023), Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan letak perbedaan dakwaan dan tuntutan kepada para terdakwa adalah pada peran dari masing-masing terdakwa dalam mewujudkan perbuatan pidana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan letak perbedaan dakwaan dan tuntutan kepada para terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah pada peran dari masing-masing terdakwa dalam mewujudkan perbuatan pidana.

"Letak perbedaannya adalah peran masing-masing dalam mewujudkan suatu perbuatan pidana sehingga perbuatan pidana itu selesai dilakukan," kata Jamin dalam tayangan Kompas TV, Senin (16/1/2023).

Menurutnya perwujudan dari tindak pidana tersebut dapat dianggap sebagai bagian unsur dari peran perbuatan pidana pelaku pesertanya.

"Perwujudan pidana itu juga dianggap sebagai bagian unsur yang berperan dalam perbuatan pidana dari pelaku pesertanya. Jadi mereka adalah orang yang ikut serta melakukan tindak pidana mulai dari perencanaan sampai melakukan eksekusi," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Istri Sambo Tak Mandi Usai Kejadian

Terkait peran dari masing-masing terdakwa dalam tujuan dari tindak pidana, dapat dilihat dari seberapa signifikan peran mereka dengan perbuatan pembunuhan tersebut bisa terlaksana.

"Dari peran masing-masing tentu dilihat apakah perannya signifikan atau tidak signifikan terkait dengan perbuatan pembunuhan itu terjadi, tujuan yang diharapkan menjadi selesai," kata Jamin.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara.

Keduanya sama-sama dinilai terbukti bersalah dan memenuhi rumusan perbuatan pidana dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Keduanya dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan