Perempuan Diduga Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ditangkap Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Adapun laporan tersebut dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan seusai video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Selanjutnya, laporan tersebut dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan dilihat Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Wenny Ariani Tanggapi soal Video Syur Mirip Rezky Aditya: Aku Simpati Aja Ya
Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.
“Bahwa klien kami baru mengenal Terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul.
Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, Suahruddin mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Di dalam pertemuan tersebut FA dibujuk dan di janjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati Klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.
FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.
“Berselang beberapa menit Terlapor masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak Klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” papar Zainul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.