Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Profil Rudy Irmawan, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, Hartanya Rp1,7 Miliar

Simak profil Rudy Irmawan, jaksa yang membacakan tuntutan Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

YouTube KompasTV/TRIBUNNEWS.com Jeprima
Simak profil Rudy Irmawan (kiri), jaksa yang membacakan tuntutan Ferdy Sambo (kanan) dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). 

Di Jatim, ia pernah bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Malang, Kasubag Pembinaan di Kejari Trenggalek, lalu menjadi Kasi Intelijen di Kejari Bangil, Pasuruan.

Pada 2019, Rudy dilantik sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi.

Saat dimutasi ke Kejaksaan Agung di Jakarta, jabatan Aspidsus Kejati Jatim yang diisi Rudy digantikan oleh Riono Budisantoso.

Pada Oktober 2022 lalu, Rudy Irmawan pernah meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam sidang kasus Brigadir J.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Kecewa Brigadir J Selalu Difitnah Ferdy Sambo Lecehkan Putri Candrawathi

Kala itu, Rudy selaku JPU, menilai eksepsi Ferdy Sambo hanya tinggal pembuktian di persidangan.

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," kata Rudy Irmawan dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Harta Kekayaan Rudy Irmawan

Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (YouTube KompasTV)

Sebagai aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung, Rudy Irmawan berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2021 silam.

Dalam LHKPN-nya, tercatat Rudy memiliki harta sebesar Rp1.721.000.000 yang 99 persen berasal dari tanah dan bangunannya di Malang, Jawa Timur, senilai Rp1.500.000.000.

Tak hanya itu, ia hanya mempunyai satu mobil Honda Jazz tahun 2017 bernilai Rp221.000.000.

Selain rumah dan mobil, Rudy Irmawan tidak tercatat memiliki harta lainnya.

Tidak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan