Polisi Tembak Polisi
Profil Rudy Irmawan, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo, Hartanya Rp1,7 Miliar
Simak profil Rudy Irmawan, jaksa yang membacakan tuntutan Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," baca jaksa.
Justru, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yaitu:
1. Perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J;
Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J
2. Perbuatan Ferdy Sambo meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J;
3. Ferdy Sambo dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan;
4. Ferdy Sambo dinilai tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal;
5. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat;
6. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan karena merupakan penegak hukum dan petinggi Polri;
7. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri;
8. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan anggota Polri lainnya juga terseret dalam kasus Brigadir J.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kematian sang ajudan.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus muncul, dikatakan Brigadir J tewas lantaran terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun, setelah terbongkar, Ferdy Sambo mengatakan ia memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J karena menyebut sang ajudan telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.