Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Rosti Simanjuntak Kecewa Brigadir J Selalu Difitnah Ferdy Sambo Lecehkan Putri Candrawathi

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan keluarganya masih merasa kesal dengan masih adanya fitnah yang ditegaskan terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Wartakota/Yulianto
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Rosti Simanjuntak mengatakan keluarganya masih merasa kesal dengan masih adanya fitnah yang ditegaskan terdakwa Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. 

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan