Seleksi Petugas Haji Diperpanjang hingga 20 Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Pendaftaran Petugas Haji 2023 diperpanjang hingga 20 Januari 2023. Simak cara daftar secara online dan syaratnya.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023 resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2023.
Diketahui sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Petugas Haji 2023 ini mulai tanggal 6 hingga 13 Januari 2023.
Seleksi Petugas Haji 2023 ini dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Dikutip dari laman Kemenag, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa pendafataran seleksi Petugas Haji 2023 dilakukan secara online.
“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan," ungkap Arsad pada Kamis (5/1/2023).
Peserta dapat melakuakn pendaftaran Petugas Haji 2023 secara online melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Baca juga: Pekan Depan, Menteri Agama Bakal Bahas Biaya Haji 2023 dengan Komisi VIII DPR
Selain dengan Pusaka Super Apps, pendaftaran Petugas Haji 2023 juga dapat dilakukan melalui laman pusaka.kemenag.go.id.
Adapun cara daftar seleksi Petugas Haji 2023 secara online yakni sebagai berikut:
Cara Daftar Petugas Haji 2023:

1. Buka Aplikasi Pusaka Super Apps atau kunjungi laman pusaka.kemenag.go.id;
2. Pilih menu 'Pendaftaran Petugas Haji';
3. Isi data diri berupa:
- NIK
- Tanggal Lahir
- Username
- Alamat Email
- Password
- Konfirmasi Password
4. Isi jawaban dari soal yang tersedia
5. Klik 'Daftar'
Sebagai informasi, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat Kota/Kabupaten.
Sebelum mendaftar Petugas Haji 2023, pastikan NIK telah diinput oleh kantor Kemenag Kabupaten/Kota terkait.
Baca juga: Jemaah Haji Khusus dan Umrah Diwajibkan Terdaftar Jadi Peserta JKN BPJS Kesehatan
Formasi Seleksi Petugas Haji 2023
PHU Kemenag membuka 2 kebutuhan formasi dalam seleksi Petugas Haji 2023.
Adapun formasi pertama yang dibutuhkan yakni ketua kloter.
Sementara fomasi kedua dibuka untuk petugas pembimbing ibadah haji kloter.
Syarat Petugas Haji 2023
Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
"Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren."
"Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.
Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023.
Mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.
"Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023," paparnya.
"Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama," tandasnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.