Pemerintah Masih Bahas Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Dilebur ke Danantara
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan status ASN di Kementerian BUMN akan menjadi bagian dari pembahasan apabila lembaga tersebut dilebur.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan status aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi bagian dari pembahasan apabila lembaga tersebut dilebur dan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pemerintah saat ini sudah memiliki sejumlah opsi terkait nasib ASN di Kementerian BUMN seiring hadirnya BPI Danantara.
“Jadi itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apa pun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan, mengefisienkan BUMN kita. Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, fungsi Kementerian BUMN sebagai regulator saat ini sudah banyak dilengkapi dengan operasional yang dijalankan BPI Danantara.
Karena itu, ada wacana agar status kementerian diturunkan menjadi badan.
Baca juga: Status Kementerian BUMN Berpeluang Diubah Menjadi Badan
“Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan final belum ditetapkan.
“Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu,” ucapnya.
Baca juga: Istana Buka Peluang Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara: Masih Proses Kajian dan Diskusi
Selain itu, Prasetyo menyebut revisi Undang-Undang BUMN
diharapkan bisa segera selesai.
“Secepat-cepatnya. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” ujarnya.
Prabowo Sudah Kirim Surat Presiden
Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat.
Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.
Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.
Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.
Adapun rapat paripurna kali ini dihadiri 293 anggota dewan. Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.
Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.