Kamis, 25 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Respons Kejagung Terkait Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Anang Supriatna mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pengadilan terkait gugatan yang diajukan Nadiem Makarim.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM AJUKAN PRAPERADILAN - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang ditempuh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook Tahun 2019-2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang ditempuh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook Tahun 2019-2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pengadilan terkait gugatan yang diajukan Nadiem Makarim.

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Kendati begitu, ia memastikan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak Nadiem selaku tersangka dalam perkara tersebut.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung

Ia juga menilai, bahwa pengajuan praperadilan tersebut sebagai bentuk kontrol bagi tersangka dan kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menguji dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan.

Dia berpandangan, hal itu juga sejurus dengan ruang lingkup praperadilan yakni untuk menguji hal-hal formil seperti sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka.

"Kalau praperadilan itu konsentrasi kan hanya sah dan tidak sahnya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," jelasnya.

Nadiem Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejaksaam Agung.

Adapun gugatan itu Nadiem layangkan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata Hana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menjelaskan, adapun objek yang menjadi gugatan kliennya itu atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tanpa didasari kecukupan alat bukti.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti yang cukup," ucapnya.

Hana mengatakan, salah satu yang pihaknya persoalkan yakni terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat kliennya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan