Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy

Berikut ini ekspresi Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara, langsung memeluk kuasa hukum dan menangis.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.

Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.

Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.

Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.

Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.

Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala.

Para penasihat hukum lalu mencoba menenangkan Bharada E.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Harapan LPSK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan