Polisi Tembak Polisi
Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy
Berikut ini ekspresi Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara, langsung memeluk kuasa hukum dan menangis.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dengan begitu, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.
Ia menyebut, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.
"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukkan berapa jumlahnya."
"Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," jelas Susi.
"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," sambungnya.
Baca juga: Pendukung Bharada E Soraki Putri Candrawathi saat Masuk Ruang Sidang
Kata Pakar soal Status Justice Collaborator Bharada E
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, memberikan tanggapan terkait status Justice Collaborator Bharada E dalam tuntutan kasus Brigadir J.
Suparji Ahmad mengatakan, LPSK telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E.
Sehingga, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Ini menjadi faktor yang ditunggu publik, apakah dikabulkan atau tidak tentang permohonan JC," ujarnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau dari konteks LPSK, telah mengabulkannya."
"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.
Baca juga: Ferdy Sambo Tenang saat Sampaikan Perintah ke Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Selanjutnya, ia menyebut, JPU dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.