Polisi Tembak Polisi
Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Putri Candrawathi Berbelit dan Tak Sesali Perbuatannya
Jaksa ungkap hal memberatkan dan meringankan hingga jatuhi tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa ungkap hal memberatkan dan meringankan hingga jatuhi tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.