Polisi Tembak Polisi
Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid
Febri mengatakan tuduhan yang dibangun JPU itu hanya berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febry Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menemukan setidaknya 15 tuduhan yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023) hari ini.
Seperti diketahui, JPU menuntut penjara 8 tahun untuk Putri Candrawathi dalam persidangan.
Febri, sapaan akrab Febry Diansyah, mengatakan tuduhan yang dibangun JPU itu hanya berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh.
Ke-15 argumentasi JPU yang dimaksud Febri adalah sebagai berikut :
1. Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana;
2. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya kekerasan seksual diabaikan.
Padahal, menurut Febri, dalam sidang terdapat 4 bukti kuat adanya kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 tersebut yaitu keterangan Putri Chandrawati, keterangan Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor, hasil pemeriksaan Psikologi Forensik (Surat), keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang.
"Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati," ujar Febri.
Baca juga: Belum Pernah Dihukum dan Sopan, Pertimbangan Meringankan Jaksa Tuntut Putri Candrawathi
3. Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata J di Magelang.
"Jaksa justru menggunakan istilah “menegaskan isyarat” seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan," ujar Febri.
4. Asumsi keikutserataan Ricky dan Kuat Maruf karena seharusnya menjaga anak-anak dan jika ke Jakarta harus membawa anak-anak tidak logis karena seluruh anak-anak Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama, dan setelah dari Jakarta, RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Maruf) juga berencana kembali ke Magelang;
5. Tidak ada perintah Putri Chandrawati untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling.
"Tuduhan seolah-olah Bu Putri memerintahkan RE memindahkan lokasi PCR bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi yang pada pokoknya mengatakan PCR adalah standar yang berlaku di keluarga Putri, lokasi dipesan sejak awal di Saguling dan Putri tidak pernah bicara dengan Richard Eliezer selama di perjalanan," ujar Febri.
6. Tuduhan RE membawa senjata laras panjang steyr atas permintaan Putri dan membawa ke lantai 3 lewat tangga samping lift terbantahkan dengan bukti CCTV dan keterangan saksi.
7. Tuduhan bahwa Putri membawa KM bertemu FS tidak didukung oleh bukti apapun.
"CCTV hanya menunjukkan Putri dan KM naik lift beberapa saat setelah sampai di rumah Saguling dan sekitar 3 menit kemudian KM terlihat turun dari tangga," kata Febri.
8. Tuduhan bahwa Putri mendampingi FS saat memanggil RE tidak didukung bukti yang valid.
"JPU hanya menyandarkan pada 1 keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dg bukti lain. Hal ini tegas dilarang sercara hukum," tegasnya.
9. Tuduhan bahwa Putri menggiring Brigadir J ke Duren Tiga lemah karena hanya didasarkan asumsi tentang orang-orang yang berada di mobil.
"Tidak ada satu buktipun mengkonfirmasi hal ini. Di CCTV yang dihadirkan di sidang justru terlihat J berada dalam keadaan bebas keluar masuk kawasan rumah," ujar Febri.
10. Putri Chandrawati berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin bersitirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi.
11. Putri Chandrawati tidak mungkin melihat terjadinya penembakan.
"JPU hanya bersandar pada asumsi jarak kamar dengan lokasi penembakan dan tidak mempertimbangkan posisi Putri istirahat di bagian belakang pintu dan dekat dinding. Pintu juga dalam keadaan tertutup. Bahkan kalaupun pintu terbuka, sesuai dengan kondisi pemeriksaan setempat yg dilakukan Majelis Hakim dan dihadiri JPU & PH, tidak mungkin Putri dapat melihat penembakan," kata Febri.
12. Tuduhan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasehati suami dan tidak mencegah adalah sesuatu yang naif dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena pasal 340 dan 338 KUHP adalah delik aktif.
13. Tuduhan perbuatan bersama-sama juga tidak didukung bukti yang valid.
"JPU tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pelaku langsung. Padahal ini adalah syarat utama seseorang bisa diproses dengan perbuatan bersama-sama," ujar Febri.
14. Jaksa sebenarnya menyampaikan bahwa kehendak FS adalah untuk melakukan konfirmasi, bukan membunuh J.
15. Putri tidak pernah memberikan uang dan HP pada RE, RR dan KM segingga bertentanhan dengan fakta persidangan.
Febri mengatakan 15 asumsi ini baru sebagian kecil persoalan yang pihaknya temukan di Tuntutan JPU.
"Dalam waktu satu minggu sesuai yang diberikan Majelis Hakim, kami akan bedah secara rinci tuntutan JPU tersebut dan tunjukkan di persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhada Bu Putri," ujar Febri.
Pihaknya berharap semoga dengan terungkapnya kebenaran di persidangan ini, tergeraknya nurani Majelis Hakim memilah mana yang benar dan tidak, maka akan dihasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
"Rasanya tidak berlebihan jika Kami berharap agar Bu Putri bisa segera kembali ke rumah menemani dan membesarkan anak-anaknya yang sedang membutuhkan perhatian seorang Ibu," ujar Febri.
Seperti diketahui, Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
tuntutan putri candrawathi
Putri Candrawathi
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
jaksa penuntut umum
Febri Diansyah
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.