Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ronny Talapessy Optimis Sidang Tuntutan Richard Eliezer Bakal Berkeadilan

Ronny Talapessy optimis sidang tuntutan Richard Eliezer hari ini, Rabu (18/1/2023) bakal berkeadilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). - Ronny Talapessy optimis sidang tuntutan Richard Eliezer hari ini, Rabu (18/1/2023) bakal berkeadilan. 

"Atas tiga poin tersebut, kami melihat bahwa tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan dan rasa keadilan masyarakat."

"Baik terhadap keluarga korban, Bharada Richard Eliezer, masyarakat, institusi Polri, maupun pihak-pihak yang merasa dikorbankan yakni anak buah Ferdy Sambo lainnya."

"Hari ini semoga Jaksa Penuntut Umum memperhatikan hal (upaya yang dilakukan oleh Richard Eliezer) tersebut," harap Ronny.

Pihaknya pun juga merasa optimis, JPU dapat memberikan keadilan untuk kliennya.

Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Bantah Klaim Ferdy Sambo yang Buka Kasus Tewasnya Brigadir J

Akui Menyesal dan Minta Maaf

Pada sidang terakhirnya yang digelar Kamis (5/1/2023), terdakwa Richard Eliezer kembali meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

Pasalnya, sampai saat ini Richard Eliezer masih merasa bersalah telah melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Permintaan maaf itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua orang tuanya yang hadir menemani persidangan.

Ia juga menyampaikan rasa penyesalan di persidangan.

"Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya (mengakui) saya salah."

"Saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu."

"Saya pada saat itu disuruh sama Pak Sambo dan saya juga sampai sekarang saya masih merasa (bersalah)."

"Kalau memang bisa waktu bisa diputar kembali, bukan seperti ini yang saya inginkan."

"Saya sangat, sangat menyesal dan mengakui perbuatan itu," kata Richard Eliezer dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Sebut Kliennya Hanya Alat dalam Tewasnya Yosua, Tidak Bisa Dipidanakan

Pakar: JPU Bakal Dilematis

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan