Polisi Tembak Polisi
Punya Anak Kecil Tidak Masuk dalam Hal Meringankan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi
Namun, terhadap pertimbangan hal yang meringankan, tidak ada persoalan Putri Candrawathi memiliki anak kecil.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku jpu wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).
Pertimbangan yang dimaksud yakni soal hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Namun, terhadap pertimbangan hal yang meringankan, tidak ada persoalan Putri Candrawathi memiliki anak kecil.
Adapun hal yang memberatkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara yakni di antaranya:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Novriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara, hal-hal meringankan terdakwa yakni salah satunya karena Putri Candrawathi belum pernah dihukum, tidak ada persoalan soal anak.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," tukas jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.