Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Punya Anak Kecil Tidak Masuk dalam Hal Meringankan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Namun, terhadap pertimbangan hal yang meringankan, tidak ada persoalan Putri Candrawathi memiliki anak kecil.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku jpu wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).

Pertimbangan yang dimaksud yakni soal hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

Namun, terhadap pertimbangan hal yang meringankan, tidak ada persoalan Putri Candrawathi memiliki anak kecil.

Adapun hal yang memberatkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara yakni di antaranya:

Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Novriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. 

Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. 

Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. 

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara, hal-hal meringankan terdakwa yakni salah satunya karena Putri Candrawathi belum pernah dihukum, tidak ada persoalan soal anak.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan," tukas jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Rosti Ibu Brigadir J Menangis Sebut Putri Bukan Manusia

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan