Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah!
Kuasa hukum Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi lantaran hanya dituntut selama delapan tahun penjara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Martin mengatakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi adalah bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.
"Ibunda dari Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya, merasakan bagaimana ternyata ketidakadilan hukum di Indonesia ini," ujar Martin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurutnya, tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu ringan lantaran JPU telah mengumumkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sehingga, lanjut Martin, lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan saja karena tuntutan JPU yang dinilainya terlalu ringan dalam kasus ini.
"Pasal 340, mereka (JPU) mendalilkan bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340 (tuntutan JPU), delapan tahun."
"Lebih baik, menurut saya, bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja. Buat apa dituntut delapan tahun?" tegasnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa Atas Eliezer, Mestinya Lebih Ringan dari Putri Candrawati
Lebih lanjut, Martin pun khawatir tuntutan ringan kepada Putri Candrawathi akan membuat masyarakat menganggap bahwa pembunuhan berencana adalah sebuah penyelesaian masalah dan kasus hukum biasa.
"Nanti besok-besok orang akan membunuh orang secara berencana. Ada masalah dibunuh," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
JPU mendalilkan bahwa Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Serta perbuatan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Temukan 15 Tuduhan JPU yang Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid
Sedangkan hal yang meringankan adalah Putri Candrtawathi belum pernah di hukum dan sopan selama persidangan.
Sebagai informasi empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah menghadapi agenda tuntutan dari JPU.
Pada Senin (16/1/2023), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara.
Lalu sehari berselang, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Geram Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Perempuan Penuh Dusta
Terbaru, Bharada Richard Eliezer juga telah menghadapi agenda tuntutan.
Mantan sopir Ferdy Sambo ini dituntut 12 tahun penjara terkait kasus ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.