Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Hari ini, Rabu (18/1/2023), Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan, ini hasilnya.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima. Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 Tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

JPU mengatakan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Putri Candrawathi langsung tertunduk.

Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Putih dari Masker hingga Sepatu

9 Hal Jadi Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J: Tidak Mandi dan Visum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi tidak dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun berselingkuh dengan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Pihak dari Putri Candrawathi pun selama ini bersikukuh mengatakan soal aksi pelecehan seksual tersebut yang dilakukan di Magelang.

Pun menurut Jaksa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang itu tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Lantas berikut 9 hal yang menjadi dasar JPU mengatakan istri Eks Kadiv Propam Polri tersebut berselingkuh dengan Brigadir J:

1. Berdasarkan Ahli Poligraf Aji Febrianto yang melakukan tes kebohongan pada Putri Candrawathi, menyebutkan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

Putri Candrawathi dan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Brigadir J (DOK. PN Jaksel/ISTIMEWA)

Saat itu pertanyaannya,'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?', melansir TribunJakarta.com.

2. Keterangan Bharada Eliezer (Bharada E) yang menyebut tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan