Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Hari ini, Rabu (18/1/2023), Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan, ini hasilnya.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima. Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 Tahun. 

3. Asisten Rumah Tangga (ART) Susi juga memberikan kesaksian bahwa tidak mengetahui ada pelecehan di Magelang.

4. Putri Candrawathi tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya.

5. Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu, padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Baca juga: Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan ke Putri Candrawathi 

6. Keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Brigadir J selama 10 -15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

7. Ferdy Sambo tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual yang diduga dialami istrinya tersebut, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.

8. Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga.

9. Keterangan terdakwa Kuat Maruf, dirinya menyebut Brigadir J duri dalam rumah tangga.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/) (TribunJakarta.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan