Dukung Sikap Tegas Presiden Soal UU Ekstradisi, DPR: Semakin Menutup Ruang Gerak Para Kriminal
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, dengan hadirnya UU Ekstradisi ini makin menutup ruang gerak para pelaku kriminal di Indonesia.
Sebelumnya, beleid ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan, di antaranya, terkait dengan perkembangan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan lalu lintas perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain.
Dengan pertimbangan itu, kedua negara memahami bahwa hal tersebut membuka peluang bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, serta pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan.
“Dengan adanya perjanjian internasional tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana atas dasar prinsip saling menguntungkan [mutual benefit] diharapkan semakin meningkat,” tulis penjelasan umum dalam UU No.5/2023.
Gugat Gibran Soal Ijazah, Subhan Palal Dipuji Pakar: Teliti, Tapi Harus Belajar dari Kasus Jokowi |
![]() |
---|
Profil Prof. Arif Satria, Rektor IPB Diprediksi Jadi Kepala BRIN Baru, Gantikan Laksana Tri Handoko? |
![]() |
---|
Andi Widjajanto: Kerusuhan Agustus dan Berebut Pengaruh Presiden |
![]() |
---|
Mengingat Peran Arsitek Senyap Budi Gunawan di Pertemuan Bersejarah Jokowi-Prabowo, Prabowo-Megawati |
![]() |
---|
Budi Arie Nyatakan Projo Tetap Dukung Prabowo Meski Dicopot dari Menkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.