Polisi Tembak Polisi
Jadi Saksi Meringankan Chuck Putranto, Ahli Pidana: Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Dijerat ke Bawahan
Ahli Pidana Djisman Samosir mengungkapkan bahwa Pasal 55 KUHP tidak bisa dikenakan kepada orang gila, anak di bawah umur dan bawahan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana Djisman Samosir mengungkapkan bahwa Pasal 55 KUHP tidak bisa dikenakan kepada orang gila, anak di bawah umur dan bawahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Samosir saat dihadirkan sebagai saksi ahli ringankan dakwaan terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Kalau dalam hukum pidana pertanggungjawaban orang yang menyuruh berbeda dengan orang yang disuruh. Itu pasti karena di hukum pidana yang tidak bisa disuruh ada tiga anak di bawah umur, orang gila dan bawahan," kata Samosir di persidangan.
"Lalu orang yang menyuruh itu yang bertanggungjawab atas apa yang dilakukan yang disuruh. Kenapa begitu yang bertanggung jawab yang menyuruh." sambungnya.
"Berarti itu pengecualian di Pasal 55?" tanya penasihat hukum.
"Bukan pengecualian memang dasarnya begitu. Persoalannya sekarang dalam keilmuan kenapa orang yang disuruh tidak bertanggungjawab? Orang gila tidak bisa dipertanggungjawabkan," jawab Samosir.
Lalu Samosir melanjutkan apakah perintah itu harus selalu tertulis.
Menurutnya jika perintah itu menyangkut pelaksanaan norma harus ada bukti tertulis.
"Kalau tidak ada kaitannya dengan norma adalah menurut saya keterlaluan ada surat perintah," tegasnya.
"Tadi ahli menjelaskan berarti Pasal 55 KUHP itu tidak dapat dikenakan kepada orang gila, anak di bawah umur dan bawahan. Maka tidak masuk di Pasal 55 sebagai orang yang melakukan," tanya penasihat hukum Chuck Putranto di persidangan.
"Iya, dalam arti disuruh," jelas Samosir.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Sosok yang Tegas: Tidak Kenal Tempat, Kalau Salah Pasti Ditegur
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
ahli pidana
Pasal 55 KUHP
Djisman Samosir
Chuck Putranto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.