Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Ada Hal Meringankan Dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya

Kejaksaan Agung RI mengungkap tidak adanya hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, merespons soal tinggi rendahnya tuntutan terhadap lima terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap tidak adanya hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut tuntutan untuk eks Kadiv Propam Polri itu karena merupakan tuntutan maksimal.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan hal meringankan dalam tuntutan itu ada jika memang tuntutan yang diberikan bukan tuntutan maksimal.

"Karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan, bener nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," tuturnya.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tidak ada hal yang meringankan dalam penuntutan tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkat jaksa dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga harus dituntut hukuman penjara seumur hidup ada enam poin.

"Pertama, terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ucap jaksa.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan.

Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan Ferdy Sambo, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

Baca juga: Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ungkap jaksa.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan