Polisi Tembak Polisi
Ada Gerakan Bawah Tanah Minta Ferdy Sambo Dibebaskan, Mahfud Jamin Kejaksaan Tetap Independen
Ada yang sengaja mempengaruhi vonis Ferdy Sambo, Mahfud menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang meminta terdakwa Ferdy Sambo dibebaskan.
Mereka kabarnya bergerilya untuk sengaja mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."
"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegas Mahfud Md dikutip dari Youtube Tribunnews.com.
Jika ada yang mengatakan pelaku adalah seorang aparat hukum berpangkat Brigjen, Mahfud siap membantuu menghadapinya.
Baca juga: Tanggapi Kesimpulan Jaksa, Reza Indragiri: Ferdy Sambo, Laporkan Perselingkuhan Istri Anda ke Polisi
"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B."
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungin terjadi.
Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.
"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.
Soal tuntutan Jaksa kemarin, kata Mahfud, Kejaksaan Agung sudah independen.
"Saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus jadi independen," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Endus Gerakan Bawah Tanah soal Vonis Ferdy Sambo: Ada yang Ingin Sambo Dibebaskan
Jampidum Minta Putusan Jaksa Harap DIhormati
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana meminta masyarakat untuk tetap tenang menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fadil mengatakan, pemberian tuntutan kepada masing-masing terdakwa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
JPU, kata Fadil juga telah mempertimbangkan banyak aspek untuk menghitung tuntutan perkara pembunuhan berencana ini.
"Jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di depan persidangan itu diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana."
"Untuk itu, hormatilah kewenangan penuntutan itu, kami mewakili masyarakat pemerintah dan negara mengatakan kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai dengan undang-undang Kejaksaan yang berwenang melakukan penuntutan terhadap semua tindak pidana, ini perlu digaris bawah."
Baca juga: Richard Eliezer Trending di Twitter, Buntut Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih dari Putri Candrawathi
"Dalam melaksanakan kewenangan itu, kami diatur di samping undang-undang juga beberapa peraturan perundang-undangan lain dalam melaksanakan kewenangan tadi."
"Termasuk dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana, itu ada aturannya."
"Itulah yang saya pakai, saya mengendalikan itu, ada aturannya bukan kita asal-asalan ini."
"Proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," jelas Fadil, Kamis ?(19/1/2023) dikutip dari Kompas TV.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan mendengar, melihat dan selalu mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara ini.
"Kami sungguh-sungguh membuktikan itu kan terlihat bagaimana Jaksa dalam proses pra penuntutan telah menguji hasil penyidikan itu sehingga kami simpulkan memenuhi syarat untuk dilimpahkan."
"Setelah melimpahkan, jaksa saya berupaya membuktikan semaksimal mungkin."
"Tapi ketika berapa tuntutan yang pantas diberikan kepada seorang terdakwa itu ada parameternya, jelas sekali pandangannya ada."
"Nggak bisa dong kita menuntut orang tanpa memperhatikan peran dan alat bukti yang muncul di persidangan dan siapapun nggak bisa membantah bukti itu," jelas Fadil.

Baca juga: Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer, Jampidum: Hormati Kewenangan Jaksa, Ada Aturannya
"Tapi kan kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang," jelas Fadil.
"Tentang tinggi rendah tuntutan, bagi saya kita ini beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan."
Penjelasan ini disampaikan Fadil agar masyarakat tak membentuk opini.
"Biarkan Jaksa berpikir jernih, Penasehat Hukum berpikir jernih, nanti hukumannya dari Hakim," kata Fadil.
Tak akan Ada Revisi
Kejaksaan Agung secara tegas memastikan tidak akan merevisi tuntutan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Fadil Zumhana menyebut tuntutan tersebut sudah benar adanya.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi."
"Tapi (tuntutan) ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil, Kamis (19/1/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.