Rabu, 17 September 2025

Cara Buat Paspor untuk Lansia, Cepat dan Tak Perlu Pakai Aplikasi

Berikut cara membuat paspor untuk lansia di atas 60 tahun. Tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. - Cara membuat paspor untuk lansia di atas 60 tahun. Bisa gunakan layanan prioritas tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor untuk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat paspor, tak terkecuali lansia.

Untuk mempermudah proses pembuatan paspor lansia, telah disediakan layanan prioritas pada setiap kantor imigrasi.

Bagi pemohon paspor lansia, dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Kantor Imigrasi telah menyediakan antrean prioritas bagi pemohon paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk pembuatan paspor lansia yakni sebagai berikut:

Baca juga: Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya

Syarat Paspor Lansia

Dikutip dari laman Sippn Menpan, ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor lansia.

1. E-KTP yang masih berlaku (asli dan fotocopy) dengan usia diatas 60 tahun;

2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy);

3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/Surat Baptis/ijazah SD/SMP/SMA (asli dan fotocopy);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan;

5. Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan