Mahfud MD Kecewa Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas
Meski demikian, Mahfud mengatakan, pertimbangan dari majelis hakim harus tetap dihormati termasuk upaya banding yang diajukan Kejaksaan Agung RI
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ibriza F
Foto:
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kecewa hakim vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indira
Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak june juga dipulihkan.
Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Adapun total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.
Terkait hal itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Tags
koperasi indosurya
June Indira
KSP Indosurya
Majelis Hakim
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Terkait
Baca Juga
Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Majelis Hakim Pengadil Tom Lembong |
![]() |
---|
Dinilai Melanggar Aturan, Jaksa Minta Laptop dan Tablet Milik Tom Lembong Dirampas dan Dimusnahkan |
![]() |
---|
Jawaban Kejagung Apakah Jokowi Bakal Jadi Saksi Usai Disebut Perintahkan Tom Lembong Impor Gula |
![]() |
---|
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.