Kamis, 28 Agustus 2025

Penampakan Sniper Pengawal Jokowi yang Keluar dari Tempat Persembunyiannya

Keempat anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres itu muncul dengan seragam khasnya.

Editor: Hasanudin Aco
Foto dok/ Tribun Manado
Ilustrasi sniper 

Seperti kita ketahui, kunjungan Jokowi ke Sulut ini yakni menyambangi sejumlah lokasi.

Selain Pasar Airmadidi dan Bendungan Kuwil-Kawangkoan.

Jokowi juga berkunjung ke Likupang, Minahasa Utara.

Lalu ke Taman Laut Nasional Bunaken.

Hingga menyambangi Malayang Beach Walk, Manado.

Mengenal Paspampres yang Jaga Presiden

Dilansir dari ppid.tni.mil.id, lahirnya Paspampres bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, serta kelahiran TNI dan Polri.

Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden.

Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.

Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada 3 Januari 1946, maka Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional.

Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.

Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Tugas Paspampres

Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan