Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Tuntutan, Kubu Chuck Putranto Soroti Dakwaan Undang-undang ITE

Jelang penuntutan, penasehat hukum Chuck Putranto, Daniel Sony R Pardede menyinggung pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akan menghadapi tuntutan pada pekan ini.

Satu di antara para terdakwa itu ialah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Menjelang penuntutan, penasehat hukum Chuck Putranto, Daniel Sony R Pardede menyinggung pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Sebagaimana diketahui, Chuck dan para terdakwa OOJ lainnya didakwa melanggar pasal 33 subsidair pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan dokumen Undang-Undang ITE, Pasal 33 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/ atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sementara Pasal 32 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Penerapan pasal-pasal tersebut sebagai dakwaan dinilai Daniel tak semestiya diterapkan terhadap terdakwa OOJ.

"Karena penerapan seharusnya pada tindakan hacker, dan bukan tindakan mengambil, memindahkan secara fisik yang dilakukan Chuck Putranto," ujarnya saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).

Apalagi menurut Daniel, Chuck Putranto memindahkan DVR CCTV untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Dituntut Pekan Ini, Kubu Chuck Putranto Minta Jaksa Pertimbangkan Fakta Persidangan

File asli di dalam DVR tersebut pun diserahkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli.

"Dan sudah di serahkan ke Puslabfor tanggal 14 Juli," kata Daniel.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa aneh jika kliennya dianggap merintangi penyidikan.

"Karena DVR sudah dikembalikan jauh sebelum adanya Laporan Polisi perkara 340 dan Laporan Polisi obstruction of justice ini," ujarnya.

Pihaknya pun berharap agar tim jaksa penuntut umum (JPU) antinya mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang ada.

"Kita harapkan dari tuntutan jaksa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan lagi merujuk dalam dakwaan."

Sebagai informasi, Chuck Putranto akan menghadapi tuntutan obstruction of justice dalam perakara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).

Pada hari yang sama, lima terdakwa obstruction of justice lainnya juga akan menghadapi tuntutan.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Sementara terdakwa Irfan Widyanto akan menghadapi tuntutan pada Selasa (24/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan