Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah
Saat ini, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengupayakan bantuan hukum untuk meringankan hukuman terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual WNA saat umrah.
Saat ini, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
"Tentu harapannya bisa bebas atau ya berkurang hukumannya," ujar Konjen Jeddah, Eko Hartono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).
Kirim Nota Protes
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI MS itu.
Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tgl 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha.
Dihukum 2 Tahun Penjara
Judha mengungkapkan, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.
MS telah menjalani proses persidangan.
Baca juga: Viral Petugas Copot Stiker Jaga Jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Pembatas Kakbah Dibuka
Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
"MS kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," terang Judha.
Keluarga Bantah Tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan di Makkah
Dikutip dari Tribun Timur, salah satu keluarga MS, Nirwana Tirsa dalam unggahannya di Instagram membantah tuduhan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.