Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum guna Ringankan Hukuman WNI yang Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah
Saat ini, KJRI Jeddah telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Tolong untuk para media, kami tahu kalian punya sumber tapi headline dan opini kalian jangan menggiring orang-orang untuk menyudutkan, menyumpahi dan dan mendoakan yang tidak baik, berita yang kalian bawa itu salah," katanya dalam unggahannya, Sabtu (21/1/2023).
Nirwana menjelaskan, MS tiba-tiba dibawa ke kantor polisi saat melakukan tawaf.
"Di tanggal 10 November 2022, pukul 01.00 waktu setempat, Said, ibu dan kakaknya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad. Karena banyaknya jamaah, Said meminta menyuruh ibunya menunggu di luar area Kakbah jangan sampai terhimpit," lanjutnya.
Pada saat MS menyentuh sudut Kakbah, ada seseorang yang langsung menarik baju ihram yang dikenakan sampai hampir terlepas.
Saat keluar dari kumpulan jamaah di pinggir Kakbah ada dua polisi dan askar yang langsung menyeret Said dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan, Said tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab," ujarnya Nirwana.
"Beberapa jam kemudian kami di Indonesia mendapat kabar kalau Said ditangkap atas pelecehan seksual dan ketua travelnya bilang butuh lima hari baru bisa pulang. Kami keluarganya sempat tidak terima, tapi karena kami toleran, berpikir mungkin hukum di sana kalau ada salah paham diselesaikannya juga agak lama," terangnya.
Lima hari kemudian, MS tak kunjung dilepaskan. Sementara rombongannya sudah pulang ke Indonesia.
"Dijanjikan lagi selesai pengadilan jika dinyatakan tidak bersalah akan dipulangkan hari itu juga," ujarnya.
Namun MS terus ditahan, menjalani sidang selama 3 bulan hingga divonis 2 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.