Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

3 Pengakuan Ferdy Sambo Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J, Tak Perintahkan Bharada E Tembak

Sejumlah poin penting terkait kasus tewasnya Brigadir J diungkap Ferdy Sambo dalam nota pembelaannya. Ia konsisten tak perintahkan tembak ke Bharada E

Editor: Adi Suhendi
Wartakota/Yulianto, Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) (kiri), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2022).

Tercatat sejumlah poin penting terkait kasus penembakan Brigadir J yang diungkap Ferdy Sambo dalam nota pembelaannya.

Ferdy Sambo mengakui asal usul dirinya marah hingga membuat Brigadir J tewas ditembak.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J.

Bila dibandingkan dengan kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo tetap konsisten dengan keterangannya.

Baca juga: Bela Ajudannya, Ferdy Sambo: Ricky Rizal Tak Setuju Backup Saya

Khususnya terkait perintah kepada Bharada E saat terjadinya peristiwa Duren Tiga.

Berikut poin-poin dalam pleidoi Ferdy Sambo:

1. Perintah Saat Eksekusi Brigadir J

Ferdy Sambo dalam pleidoinya menegaskan bila dirinya tak memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo bersikukuh bila ucapan kepada Bharada E saat itu "hajar".

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Ferdy Sambo dalam pleidoinya.

Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Sempitnya Jeruji Tahanan: Sebelumnya Kehidupan Saya Begitu Terhormat

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujarnya.

Peluru dari senjata Richard pun kemudian menembus tubuh Yosua dan membuatnya terjatuh.

Peristiwa itu disebut Ferdy Sambo berlalu dengan cepat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan