Senin, 22 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pledoi Hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tetap Optimis Vonis Bebas

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas.

kolase Tribunnews.com
Kolase foto Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi atau pembelaan pada hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas. 

Bripka RR dalam tuntutan jaksa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menyikapi hal itu, Erman menyebut, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti. Oleh karenanya harus ditanggapi melalui nota pembelaan.

"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal Terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung oleh bukti-bukti," kata Erman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

Asumsi yang dimaksud oleh Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.

Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.

"Asumsi dan Ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Alm Joshua," tukas Erman.

Penasehat Hukum atau pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Penasehat Hukum atau pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Ist)

Kuat Maruf Siap Hadapi Sidang Pledoi

Tim Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf akan menghadapi sidang pembelaan atau pledoi besok, Selasa (24/1/2023) atas tuntutan delapan tahun penjara.

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya terkesan dipaksakan.

Hal tersebut lantaran Irwan beranggapan bahwa kliennya, Kuat Maruf tidak ada keterlibatan yang sentral pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario."

"Dengan membawa pisau buah, itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.

Irwan menyebutkan bahwa hal yang dilakukan Kuat Maruf tersebut merupakan upaya dalam pengamanan diri atas potensi ekternal yang dialaminya.

"Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," ungkap Irwan.

Pihak Kuat Maruf Siapkan Beberapa Poin Bantahan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan