Senin, 22 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pledoi Hari ini, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tetap Optimis Vonis Bebas

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas.

kolase Tribunnews.com
Kolase foto Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal bacakan pledoi atau pembelaan pada hari ini, meski dituntut 8 tahun penjara, mereka tetap berharap divonis bebas. 

Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

"Kami akan tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami," kata Irwan, Senin (23/1/2023).

Beberapa poin tambahan sudah disiapkan oleh pihak Kuat Maruf.

Salah satunya adalah mengenai interogasi yang dilakukan oleh Karo Provost Propam Polri, Benny Ali.

"Misalnya, Klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022, padahal skenario itu baru diketahui oleh klien kami ketika diperiksa di divisi propam," kata Irwan.

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kuasa Hukum Harap Kuat Maruf Divonis Bebas

Dalam pledoi yang akan dilaksanakan besok, Selasa (24/1/2023), Irwan Irawan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan, Senin (23/1/2023).

Lantaran Irwan menganggap tuntutan yang dilayangkan JPU terkesan dipaksakan, maka atas hal tersebut ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis kepada Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM (Kuat Maruf) tidak terlibat dalam perkara ini."

"Makanya seharusnya KM (Kuat Maruf) divonis bebas," ucap Irwan (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan