Kontroversi ACT
Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Petinggi ACT yang Didakwa Gelapkan Donasi Ratusan Miliar
Tiga mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT akan divonis pada hari ini Selasa (24/1/2023).
Editor:
Malvyandie Haryadi
ACT terdiri dari 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina, dan Jepang.
ACT pun melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga."
"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Polemik itu kemudian berlanjut, dan akhirnya setelah melakukan rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.
Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Hanya saja untuk berkas perkara atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, masih dalam proses kelengkapan berkas oleh jaksa atau P-21.
Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.
Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.
Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian.
Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT
Kontroversi ACT
Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Pendiri ACT Ahyudin Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara |
---|
Hadapi Sidang Putusan, Pendiri ACT Ahyudin Hadir Secara Online dari Rutan Bareskrim Polri |
---|
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, 3 Mantan Petinggi ACT Bakal Divonis Hari ini |
---|
Dalam Pleidoi, Ahyudin Klaim Telah Rampungkan 80 Persen Proyek Hasil Kerja Sama dengan BCIF |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.