Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Nangis Bacakan Pleidoi: Saya Tidak Tahu Permasalahan Antara Almarhum Yosua dengan Putri

Ricky Rizal juga menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal. Ricky Rizal Nangis Bacakan Pleidoi: Saya Tidak Tahu Permasalahan Antara Almarhum Yosua dengan Putri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengatakan dirinya sama sekali tak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi.

Hal ini disampaikan Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Hutabarat dengan ibu Putri, saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum kepada ibu Putri," kata Ricky.

Ricky Rizal juga menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.

"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Suara Ricky Rizal Bergetar Bantah Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan