Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Nangis Bacakan Pleidoi: Saya Tidak Tahu Permasalahan Antara Almarhum Yosua dengan Putri
Ricky Rizal juga menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengatakan dirinya sama sekali tak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Hutabarat dengan ibu Putri, saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum kepada ibu Putri," kata Ricky.
Ricky Rizal juga menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.
"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Suara Ricky Rizal Bergetar Bantah Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.