Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Ungkap Pesan kepada 3 Puteri Kecilnya: Maafkan Ayah Sudah Sekian Lama Tidak Pulang

Ricky Rizal barulah menyampaikan pesan kepada ketiga puteri kecilnya. Dia pun memohon maaf karena belum bisa pulang kembali ke rumah untuk menemuinya.

Tribunnews.com/Rahmat
Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga yakni Ricky Rizal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal menyampaikan pesan kepada tiga puteri kecilnya seusai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia pun meminta maaf karena belum bisa pulang ke rumah.

Hal itu diungkap Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Ricky Rizal mengungkapkan dia adalah seorang kepala keluarga yang masih memiliki tiga puteri kecil.

Adapun usia anaknya yang paling besar masih berusia 7 tahun.

"Selain sebagai seorang anak, saya juga memiliki peran dan tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga. Saya mempunyai isteri yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, dan memiliki 3 orang puteri. Puteri pertama saya berusia 7 Tahun dan 2 puteri saya masih berusia balita," kata Ricky Rizal.

Ia menuturkan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan tiga puteri kecilnya.

Karena itu, isterinya pastilah berat untuk menjalani semuanya.

Baca juga: Ricky Rizal Menangis dan Bantah Amankan Senpi Yosua: Saya Tidak Pernah Tahu Ada Rencana Pembunuhan

"Saya yang merupakan tulang punggung bagi isteri dan ketiga puteri saya, berharap semoga Allah SWT selalu memudahkan saya dalam menunaikan kewajiban saya untuk memberikan nafkah kepada keluarga. Pasti sangat berat bagi isteri saya untuk menjalani ini semua, berjuang membesarkan dan mendampingi ketiga puteri kami seorang diri," jelas Ricky Rizal.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada istrinya yang selalu bersabar dan kuat menghadapi masalah tersebut. Dia pun berharap istrinya diberikan kekuatan.

"Terima kasih isteriku tercinta untuk selalu bersabar, kuat, dan tegar. Saya bersyukur memiliki isteri sholehah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang. Semoga Allah SWT senantiasa menguatkan dan memudahkan setiap langkahmu," ungkap Ricky Rizal.

Selanjutnya, Ricky Rizal barulah menyampaikan pesan kepada ketiga puteri kecilnya. Dia pun memohon maaf karena belum bisa pulang kembali ke rumah untuk menemuinya.

"Untuk ketiga puteri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang, semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga. Ayah berdoa agar kalian tumbuh sehat dan bahagia, semoga ayah bisa selalu ada untuk kalian, melindungi, dan mendampingi setiap langkah kalian dalam bertumbuh," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," jelas JPU.

Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar Brigadir J dihukum pidana 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan