Rabu, 29 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Upaya Ferdy Sambo Bebas dari Jerat Pidana Seumur Hidup: Bacakan Pleidoi Empat Jam Lebih

Dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan. Itu upaya untuk membela diri dari tuntutan penjara seumur hidup dari JPU.

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang pembacaan pleidoi pada Selasa (24/1/2022). 

Sebagaimana diketahui, pembacaan pleidoi pada hari ini merupakan upaya bagi Ferdy Sambo untuk membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Sempitnya Jeruji Tahanan: Sebelumnya Kehidupan Saya Begitu Terhormat

Pada persidangan pekan lalu, dirinya telah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

"Mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Selasa (17/1/2023).

Tim JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved