Polisi Tembak Polisi
Upaya Ferdy Sambo Bebas dari Jerat Pidana Seumur Hidup: Bacakan Pleidoi Empat Jam Lebih
Dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan. Itu upaya untuk membela diri dari tuntutan penjara seumur hidup dari JPU.
"Istri saya Putri Candrawathi terus menangis tersedu-sedu sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut. Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ujarnya.
Kemudian Ferdy Sambo juga membantah menyusun skenario tembak-menembak bersama isterinya, Putri Candrawathi.
"Tidak ada orang lain, apa lagi istri saya Putri Candrawathi yang ikut menyusun cerita tersebut," kata Sambo.
Diakuinya bahwa skenario tembak-menembak hanya dibuat olehnya seorang diri tanpa melibatkan siapapun. Termasuk di antaranya terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebab menurutnya, para terdakwa lain tidak memiliki pengetahuan dalam bidang penyidikan.
"Jalan cerita tersebut sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang penyidik sementara mereka jelas sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut," ujar Sambo.
Baca juga: Buktikan Harmonis, Penasehat Hukum Ferdy Sambo Sebut Yosua Hadiri Perayaan Pernikahan di Magelang
Pembelaan pribadi Ferdy Sambo itu kemudian dilanjutkan dengan pleidoi yang telah disusun oleh tim penasehat hukumnya (PH). Total ada 1.128 halaman pleidoi yang dibacakan tim PH. Pembacaan pleidoi tersebut baru rampung pada pukul 22.00 WIB.
Majelis Hakim pun sempat menjeda persidangan sekira pukul 18.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Dalam upaya membela kliennya, tim PH mengklaim bahwa Ferdy Sambo tak terbukti melakukan penembakan.
Akan tetapi, Sambo disebut-sebut hanya berperan menggerakkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
"Dalam persidangan tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan penembakan. Terdakwa hanya menggerakkan Bharada Richard Eliezer dengan kalimat 'Hajar Chad'," ujar penasehat hukum Sambo.
Kemudian tim PH juga mengklaim, Ferdy Sambo tidak memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J sebelum penembakan terjadi.
"Terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki permasalahan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar penasehat hukum Sambo.
Alih-alih bermasalah, tim PH mengklaim bahwa hubungan Ferdy Sambo dengan para ajudannya, termasuk Brigadir J tergolong harmonis.
"Bahwa jelas dan tegas dinyatakan oleh seluruh saksi ART dan ADC dalam persidangan, hubungan yang harmonis antara terdakwa Ferdy Sambo dengan seluruh ADC dan ART, termasuk korban Nofriansyah Yosua," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ferdy-sambo-saat-menghadiri-sidang-pembacaan-pleidoi-pada-selasa-2412022.jpg)