Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dalam Pleidoinya, Putri Candrawathi akan Jawab Tudingan Beri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi akan menjawab soal tudingan berikan perintah pengamanan senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang pembelaan Rabu (25/1/2023) hari ini. 

Sebab, Jaksa mengendus bahwa Ricky menyimpan senjata HS milik Brigadir J dan senjata dinas Styer O di kamar anak Putri.

"Pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri."

"Terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," kata jaksa.

Menurut Jaksa, hal tersebut mengisyaratkan pengamanan senpi atas persetujuan dari Putri Candrawathi.

Adapun Ricky Rizal hanya mentaati perintah dari Putri.

"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi."

"Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," lanjut jaksa.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Thersia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan